Petugas Kesehatan Puskesmas Lewolaga Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
- Jul 02, 2026
- ROFINUS RATU PAYONG
- Berita Desa, Berita Kesehatan
Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah upaya strategis pemerintah untuk mengedukasi masyarakat, melindungi hak perokok pasif, dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Berikut adalah poin-poin utama pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok
Area Utama KTR Berdasarkan peraturan Bupati Flores Timur yang berlaku, terdapat 7 lokasi utama yang wajib menerapkan KTR:
Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Rumah sakit, puskesmas, klinik.
Tempat Belajar Mengajar: Sekolah, kampus, dan pusat pelatihan.
Tempat Bermain Anak: Area publik atau taman bermain.
Tempat Ibadah: Mesjid, gereja, pura, dan wihara.Angkutan Umum: Bus, kereta, pesawat, dan angkot.
Tempat Kerja: Perkantoran pemerintah maupun swasta.Tempat Umum: Terminal, pasar, pusat perbelanjaan, dan fasilitas sejenis.